(فَصْلٌ) يَبْطُلُ الصَّوْمُ :بِرِدَّةٍ
(Fasal) puasa menjadi batal :
بِرِدَّةٍ
(1) dengan sebab murtad (keluar dari islam)
وَحَيْضٍ
(2) dan dengan sebabHaid
وَنِفَاسٍ
(3) dan dengan sebab Nifas
أَوْ وِلَادَةٍ
(4) atau dengan sebab melahirkan
وَجُنُونٍ وَلَوْ لَحْظَةً
(5) dan dengan sebab gila (hilang akal), walaupun sebentar
وبِإِغْمَاءٍ وَسُكْرٍ تَعَدَّى بِهِ إنْ عمَّا جَمِيعَ النَّهَارِ
(6-7) dan dengan sebab ayan dan sebab mabuk yang mana ia sengaja ayan atau mabuk, jika ayan dan mabuk itu meratai seluruh waktu siang hari puasa (mulai dari subuh sampai maghrib)
Note :
Puasa sudah menjadi batal cukup dengan terjadi salah satu hal saja dari tujuh perkara yang telah disebutkan.
