(فَصْلٌ) وَأَقْسَامُ الْإِفْطَار أَرْبَعَةٌ
أَيْضًا:
(Fasal) Macam-macam batal puasa itu ada 4 macam juga :
مَا يَلْزَمُ فِيهِ الْقَضَاءُ وَالْفِدْيَةُ وَهُوَ اثْنَانِ :
الْأَوَّلُ الْإِفْطَارُ لِخَوْفٍ عَلَى غَيْرِهِ، وَالثَّانِي الْإِفْطَارُ مَعَ
تَأْخِيرِ قَضَاءٍ مَعَ إمْكَانِهِ حَتَّى يَأْتِيَ رَمَضَانُ آخَرُ،
Pertama, Perkara yang
mewajibkan Qodho dan Fidyah, yaitu ada dua perkara :
- batal puasa
karena khawatir terhadap orang lain. (seperti orang hamil menghawatirkan
janinnya). - batal puasa beserta menunda puasa Qodho Ramadhan sebelum nya
padahal ia mampu untuk mengerjakannya hingga datang bulan Ramadhan lain.
وَثَانِيهَا
مَا يَلْزَمُ فِيهِ الْقَضَاءُ دُونَ الْفِدْيَةِ وَهُوَ يَكْثُرُ كَمُغْمَى
عَلَيْهِ،
Kedua,
Perkara yang mewajibkan qodho tanpa wajib bayar fidyah, hal tersebut ada banyak
contohnya seperti orang ayan.
وَثَالِثُهُمَا مَا يَلْزَمُ فِيهِ الْفِدْيَةُ دُونَ الْقَضَاءِ وَهُوَ
شَيْخٌ كَبِيرٌ،
Ketiga, Perkara yang mewajibkan fidyah tanpa
wajib qodho, yaitu orang yang sangat tua. Keempat, perkara yang tidak wajib
qodho dan tidak wajib fidyah, yaitu batal puasanya orang gila yang mana
kegilaannya tersebut tidaklah disengaja.
وَرَابِعُهَا لَا وَلَا وَهُوَ الْمَجْنُونُ الَّذِي لَمْ
يَتَعَدَّ بِجُنُونِهِ.
Keempat, perkara yang tidak wajib qodho dan tidak
wajib fidyah, yaitu batal puasanya orang gila yang mana kegilaannya tersebut
tidaklah disengaja.
