(فَصْلٌ) الَّذِي لَا يُفْطِرُ مِمَّا يَصِلُ
إلَى الْجَوْفِ سَبْعَةُ أَفْرَادٍ :
(Fasal) Perkara yang tidak membatalkan puasa dari sesuatu yang masuk
kerongga tubuh itu ada 7 perkara :
مَا يَصِلُ إلَى الْجَوْفِ بِنِسْيَانٍ،
(1) Sesuatu yang masuk kerongga tubuh dengan sebab lupa
أَوْ
جَهْلٍ،
(2) atau sesuatu yang masuk kerongga tubuh dengan sebab tidak tahu
أَوْ إكْرَاهٍ،
(3) atau sesuatu yang masuk kerongga
tubuh dengan sebab terpaksa
وبِجِرْيَانِ رِيْقٍ بـِمَا بَيْنَ أَسْنَانِهِ وَقَدْ
عَجِزَ عَنْ مَجِّهِ لِعُذْرِهِ،
(4) Mengalirnya air liur masuk kerongga tubuh
berbarengan dengan sesuatu yang ada diantara gigi-giginya, dan orang tersebut
tidak mampu untuk melepehkan sesuatu tersebut karena udzur.
وَمَا وَصَلَ إلَى الْجَوْفِ وَكَان غُبَارَ
طَرِيقٍ
(5) dan sesuatu yang sampai ketenggorokan dan ia berupa debu jalanan
وَمَا وَصَلَ إلَيْهِ وَكَانَ غَرْبَلَةَ دَقِيقٍ،
(6) dan sesuatu yang sampai
ketenggorokan dan ia berupa debu tipis / tepung
أَوْ ذُبَابًا
طَائِرًا أَوْ نَحْوِهِ.
(7) atau Perkara yang sampai
ketenggorokan berupa lalat yang sedang terbang, atau semisalnya.
