FASAL 42 : SYARAT BERMA'MUM

 


(فَصْلٌ) شُرُوطُ الْقُدْوَةِ أَحَدَ عَشَرَ
:

(Fasal) Syarat-syarat sahnya
ber-ma’mum itu ada 11 :


أَنْ لَايَعْلَمَ بُطْلَانَ صَلَاةِ إمَامِهِ بِحَدَثٍ أَوْ غَيْرِهِ،

Pertama, Ma’mum tidak mengetahui kebatalan sholatnya
Imam dengan sebab hadas atau selain hadas.


وَأَنْ لَايَعْتَقِدَ
وُجُوبَ قَضَائِهَا عَلَيْهِ،

Kedua, Ma’mum tidak berkeyakinan
bahwa wajib baginya untuk mengqodho sholat yang dikerjakannya.


وَأَنْ لَا يَكُونَ مَأْمُومًا

Ketiga, Imam
tidak dalam keadaan menjadi Ma’mum.


وَلَا أُمِّيًّا،

Keempat, Imam bukanlah orang yang tidak
bisa membaca al-Qur’an.


وَأَنْ لَايَتَقَدَّمَ عَلَيْهِ فِي الْمَوْقِفِ،

Kelima, Posisi Ma’mum tidak lebih depan dari pada imam.


وَأَنْ يَعْلَمَ انْتِقَالَاتِ
إِمَامِهِ،

Keenam. Ma’mum dapat mengetahui perpindahan gerakannya imam.


وَإَنْ يَجْتَمِعَا فِي مَسْجِدٍ أَوْ فِي ثَلَثِمِائَةِ ذِرَاعٍ
تَقْرِيبًا،

Ketujuh, Imam dan
Ma’mum berkumpul didalam masjid, dan tidak melebihi jarak 300 dziro’ didalam
selain masjid.


(300 Dziro sama dengan 125,1 Meter. s/d 227,4 Meter, ukuran ini hanya diperkirakan dan tidak kami nyatakan secara pasti dan tepat karena para ulama sendiri berbeda pendapat tentang berpakah ukuran 1 dziro', sebagian menyatakan 1 dziro sama dengan 48 cm, adapula ulama syafi'iyah yang menyatakan bahwa 1 dziro itu adalah 41 cm, 42 cm, 48 cm, 54 cm, 65 cm, dan 72 cm)


وَأَنْ يَنْوِيَ الْقُدْوَةَ أَوْ الْجَمَاعَةَ،

Kedelapan, Ma’mum berniat mengikuti Imam atau niat berjama’ah.


وَأَنْ يَتَوَافَقَ
نَظْمَ صَلَاتِيْهِمَا،

Kesembilan, Adanya kesesuain antara keadaan sholat Imam dan keadaan sholat
Ma’mum.


وَأَنْ لَا يُخَالِفَهُ فِي سُنَّةٍ فَاحِشَةِ
الْمُخَالَفَةِ،

Kesepuluh, Ma’mum tidak berbeda dengan Imam pada gerakan sunnah dengan
perbedaan yang parah


وَأَنْ يُتَابِعَهُ

Kesebelas, Ma’mum mengikuti imam